Sunday, January 6, 2013

Ruang Terbuka Hijau

Kali ini saya ingin ngulik sedikit tentang ruang terbuka hijau yang seharusnya ada di tiap2 kota yang sepertinya tidak memenuhi harapan kita sbg sarana berkomunikasi para warga dan juga sebagai pemasok O2 dan penghisap CO2.

Padahal Pemerintah sendiri sudah menetapkan beberapa peraturan mengenai ruang terbuka hijau (RTH).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 5/PRT/M/2008, Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Berdasarkan Permen tersebut RTH dibagi menjadi beberapa jenis:
1. Ruang terbuka hijau privat, yaitu RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanamani tumbuhan.
2. Ruang terbuka hijau publik, yaitu RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk keperntingan masyarakat secara umum.
3. Sabuk hijau, yaitu RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Didalam Permen tersebut disebutkan bahwa penyediaan RTH di wilayah perkotaan adalah MINIMAL sebesar 30% dari luas wilayah perkotaan yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
Didalam Permen ini juga ditetapkan peraturan-peraturan yang lebih spesifik mengenai luasan RTH berdasarkan fungsi dan tujuan.

Sekarang bila kita lihat secara sekilas, betapa kurangnya RTH publik yang seharusnya disediakan oleh pemerintah kota. 
Kebutuhan akan perumahan dan maraknya investasi yang dilakukan telah menyita lahan yang diperuntukkan sebgai RTH. Peraturan-Peraturan Daerah kemudian banyak digelontorkan demi mencapai tujuan tersebut. 
Akibatnya, tidak banyak orang tua masa kini yang bisa mengajak anak-anaknya piknik di taman kota atau hanya sekedar berjalan-jalan. 

Anak-anak masa kini cenderung menikmati permainan mahal di dalam gedung, dan tidak sempat lagi menikmati masa kanak-kanak mereka sambil mengenal lingkungan/alam mereka. 

Sudah seharusnya pemerintah memikirkan hal ini, agar anak-anak bisa lebih mengenal dan menghargai alam dengan diberikan kesempatan untuk bermain di RTH publik yang makin lama makin tergerus oleh pembangunan. 






No comments:

Post a Comment